JARINGAN mafia asuransi yang melibatkan empat orang pengusaha — dua warga negara India seorang perwira menengah Polri, dan seorang dokter kehakiman semakin terang. Komplotan itu, menurut jaksa terbukti telah membunuh dua orang korban untuk menggaet santunan asuransi US$2,8 juta (Rp4,8 milyar) dan 500 ribu franc (Rp145 juta). Sebab itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pekan lalu, jaksa menuntut lima dari empat belas terdakwa dengan hukuman 7 tahun sampai 20 tahun penjara. Satu-satunya terdakwa yang mendapat tuntutan maksimal 20 tahun adalah pengusaha pompa bensin Yogyakarta, Benny Mulyanto, yang memodali kejahatan itu bersama tiga pengusaha India di kota itu, Ashok Punjabi, Haresh Manwani, dan Vijay Mulani — ketiganya belum disidangkan.
Selain ketiga orang itu, tersangka Mayor Pol. Drs. Made Ratmara, Kasubdit Serse Umum merangkap Komandan Provost di Polda Maluku, juga masih akan disidangkan di Mahkamah Militer Ambon. Menurut Jaksa, adalah Benny Mulyanto, Januari 1987, yang menawarkan ide jahat itu kepada ketiga pengusaha keturunan India tadi. Mereka sepakat menanggung dana bersama-sama. Benny 40 persen, sisanya ditanggung ketiga orang tersebut.
Sementara itu, Benny mencari orang yang akan diasuransikan. Terpilih Dwi Suroso, karyawan Benny sendiri, yang kemudian diubah namanya menjadi Bambang Wicaksono. Selain itu, Benny juga meminta bantuan Mayor Made Ratmara dan seorang dokter kehakiman yang juga dosen FK UGM, dr. John Wuryadi, untuk mengamankan operasi itu dan mengurus surat keterangan kematian korban. Seorang komplotan Benny, Gregorius Ustanto, menyulap Dwi Sursoso menjadi Bambang Wicaksono. Read the rest of this entry »
-1.485183
102.438058